Minggu, 09 Desember 2012

makalah bahasa indonesia.puasa


PUASA
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Individu
Mata Kuliah : Bahasa Indonesia
Dosen Pengampu : Indrya Mulyaningsih, M.Pd

 






Disusun Oleh :
Nuurus Sakiinah Muttaqin
(14121110076)
PAI C/ Semester 1 (Satu)
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
KEMENTRIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
INSTITUT AGAMA  ISLAM NEGRI (IAIN)
SYEKH NURJATI CIREBON

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Puasa merupakan salah satu dari rukun islam kita sebagai umat muslim wajib menjalakan puasa Ramadhan saya menuliskan tema ini agar kita lebih mengerti apa itu puasa dan semoga kita menjadi penguasa diri kita sendiri dengan berpuasa.
Bualan puasa, adalah bulan yang menduduki tempat yang tinggi yang menjadi pembahas dan pemikir islam, karena Allah JALLAT QUDRATUHU telah mengumpulkan pada “kebajikan, nur dan hidayat” yang sangat luas samuderanya. Didalamnya menurunkan  Al Qur’an yang menjadi sumber hukum dan perundang-perundangan yang mencakup: hidayat, hikmat, filsafat, siasat,  dan petunjuk-petunjuk lain. Didalamnaya telah terjadi kemenangan yang gilang-gemiling bagi peperangan Islam yang mendatangkan kejayaan.
Bulan puasa, bulan mengosongkan maidah dan perut dan memberikan kesempatan kepada nafsu menerawang di angkasa kebersihan kejernihan.
Pada bulan Puasa (Ramadhan) ini kita harus seperti kepompong masuk seperti ulat berbulu yang ditakuti dan menjijikan dan keluar seperti kupu-kupu yang indah yang begitu disenagi banyak orang, yang dapat kita artikan sebusuk dan sekotor apapun diri kita, setelah menjalankan puasa inikita harus menjadi orang yang memliki kepribadian yang indah dan bermanfaat bagi diri kita sendiri dan orang lain.
Di bulan suci inilah kesempatan yang baik untuk menggembleng diri kita sendiri agar menjadi terindah dan terbaik. Rasulullah mensinyalir, umat islam akan banyak melaksanakan puasa,  hanya mendapatkan lapar dan dahaga saja. Kalau Rasulullah benar mensinyalir demikian memang demikian keadaannya karena semua yang dikatakan dan dilakukan Rasulullah semua itu benar adanya dan tidak ada yang salah.
Ibadah puasa umat islam pada saat ini Alhamdulilah sudah agak meningkat ternyata mereka mulai sadar, bahwa ibadah puasa ini tidaklah sebuat tradisi saja melainkan sebuah jalan untuk meningkatkan keimanan.


B.     Masalah
Bedasarkan latar belakang di atas dapat diambil suatu permasalahan yang terkandung, yaitu:
1.      Bagaimanakah  pengertian-pengertian yang luas dalam puasa?



C.  Tujuan  Penulisan

1)      Tujuan saya adalah untuk memahami pengertian puasa dan hukum-hukum Fiqh islam yang bertautan dengan puasa yapuasang diperluka masyarakat luas, baik yang berkenan dengan hakikat puasa, adat-adat puasa, sebab-sebab wajib puasa, syarat-syarat puasa, adat puasa,sebab-sebab yang mewajibkan puasadan penghalang-penghalang puasa, maupun yang berpautan dengan hukum-hukum yang lain.
2)     Mendefinisikan macam-macam puasa
3)     Sebagi bentuk pemenuhan tugas individu mata kuliah



BAB II
PEMBAHASAN
1)   Teori

A.  Pengertian puasa

            Puasa dalam bahasa arab, disebut   الصوم  dan  أ لصيا م  menurut berarti  menahan,  ( imsak ) sesuatu, seperti dalam  firman allah s.w.t  :
أني نذ زت للر حمن صوما        (maryam :26)                                                                      
Artinya:
“ aku bernadzar kepada tuhan yang maha pengasih akan berpuasa”
Menurut Al-Sayyid Sabiq ( 1993:364 ) dalam fiqh sunnah menjelaskan bahwa puasa ialah menahan diri dari berbicara. Sedangkan menurut istilah, ialah menahan diri dari segala apa juga yang membatalkan puasa, semenjak terbit fajar sampai terbenam matahari, dengan disertai niat.
Dengan seterang-terang perkataan, allah dan rasul-nya menerangkan, bahwa puasa itu suatu rangka atau  cabang dari iman, bahwa puasa itu suatu rukun dari rukun-rukun islam, bahwa puasa itu suatu fardlu yang tidak boleh ditinggalkan dan bahwa puasa itu suatu syi’ar agama allah yang besar.
Menurut ulama syara’ berpuasa ialah :
الامساك عن الا كل و الشرب و غشيان اانسا ء من الفجر أ لى المغرب أ حتسا با ألله      وأعداداللنفس, و تهيئة لها لتوى الله با لمرا قبة و تربية الأ رادة                                                                                                         
 “menahan diri dari makan, minum dan bersetubuh, mulai dari fajar hingga magrib, karena menghadap akan allah dan buat menyiapkan diri untuk bertakwa kepada-nya, dengan jalan memperhatikan allah dan mendidik kehendak”( tafsir almanar ii : 157 )
B.     Rukun-rukun puasa
1.    Niat
Semua ulama sepakat bahwa puasa tidak sah tanpa memakai niat baik puasa wajib maupun puasa sunnah,(misykah al- masybih, 2/560).
Mereka beralasan bahwa puasa merupakan puasa mahdah yang harus memakai niat, bedasarkan pada nash yang mewajibkan niat dalam semua ibadah, termasuk nash-nash yang lainyang mewajibkan niat-niat itu sendiri. Dan dalam hadist dikatakan:

sesungguhnya setiap pebuatan itudiberi ganjaran sesuai dengan niatnya
(al- um 2/83).

 Hadist tersebut menunjukan bahwa tidak sah puasa kecuali dengan penetapan niat pada malamnya. Dan orang yang berpuasa itu boleh berniatpada waktu mana saja dari bagian pada malam hari ( mulai dari setelah terbenam matahari hingga sebelum terbit fajar shodiq ; pent:) .
Jadi awal waktu niat itu ialah setelah terbenam matahari. Hal itu disebabkan karena puasa itu salah satu amal ibadah dan aml-amal itu harus dengan niat.

2.     Menahan diri dari makan dan minum serta bersetubuh dengan sengaja muntah
 Diwajibkan kita menahan diri dari makan, minum, dan bersetubuh sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, adalah mengingat firman Allah:


و كلواواشربوحتى  يتبين لكم الخيط الآ بيض من الخيط الآسود من الفجر ثم أتموالصيام ألى الليل و لا تبا شرو هن و انتم عا كفون فى المساجد

“ Dan makan serta minumlah kamu hingga nyata kepadamu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam hari; janganlah kamu menyetubuhi mereka (istri-istrimu) sedang kamu lagi ber’itikaf dalam masjid (ayat al-baqarah:188)”
Diwajibkan kita menahan diri dari dari sengaja muntah, adalah karena hadist yang diriwayatkan oleh Abu Daud, An Nasai’at Turmudzi dan Ibnu Majjah dari  Abu Hurairah, bahwa Nabi s.a.w. Bersabda:

من ذرعه القضئ و هوصائم فليس عليه قضاءومناستقاء فليقض

“Barang siapaterpaksa muntah sedang dia berpuasa, maka tak ada qadla atasnya, tetapi barang siapa sengaja muntah, maka wajiblah atasnya qadla”.

C.       Hukumnya
Puasa merupakan salah satu kewajiban agama islam. Ketetapan wajibnya terdapat dalam kitabullah, sunnah rasul dan ijma’ umat. Allah berfirman :

يا ا يها ا لذين ا منوا كتب عليكم الصيا م كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون (البقرة:183 ) -

"Hai orang-orang yang beriman  telah diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan kepada orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa”.


  Adapun orang yang tidak mampu berpuasa secara asli, atau jika berpuasa akan memberatkan atau mendatangkan bahaya karena tua dan berusia lanjut yang sudah tidak mampu lagi berpuasa atau seandainya berat sekali,wanita yang lemah fisik, atau orang yang sakit atau sakit yang tidak ada harapan sembuhnya, maka tidak wajib berpuasa akan tetapi harus memberi makan tiap hari satu mud kelapa orang miskin bilamana ada kemudahan baginya. Lalu jika kesulitan kemudian ada kemudahan maka ia harus membayar kaffarat.(fiqh islam, 1995 :267).
 dan apabila terdapat orang yang mati masih memiliki hutang puasa, dan ia telah  meninggalkan puasa ramadhan lalu ia mati sebelum menggatikannya, pada saat masih hidup ada halangan, seperti terus menerus sakit maka tidak ada kewajiban qadha dan tidak pula fidyah dan tidak berdosa ia, apabila wanita hamil atau orang yang menyusui khawatir terhadap dirinya bakal menimbulkan kesengsaraan akibatberpuasa seperti bahaya yang dapatmemperparah sakit maka keduanya boleh berbuka dan wajib meng’qadha seperti orang sakit. Dan bagi orang yang sakit dan orang yang dalam berpergian di bolehkan berbuka. Dalam bulan suci ramadhan boleh berbuka dan menggantinya dilain hari, di syaratkan bagi orang-orang yang sakit benar-benar mendapati sakit yang berat skali atau ia khawatir memperlambat kesembuhannya, adapun orang mussafir maka syarat bolehnya berbuka puasa adalah bilamana kepergiannya  jauh lagi mubah.


D.  Macam-macam puasa dan cara melaksanakannya

Dalam ajaran islam, puasa itu ada dua jenis, yaitu:puasa fardhu dan puasa tathawwu’ atau yang disebut puasa sunnah.

1.      Puasa wajib
     Dijelaskan dalam materi pendidikan agama islam (2001:84), bahwa puasa wajib ada tiga, yaitu wajib karena waktunya ( puasa ramadhan), wajib karena sebab tertentu(kaffarat), dan wajib karena ia diri  mewajibkannya (puasa nadzar).
a)      Puasa ramadhan
Puasa ramdhan itu hukumnya wajib, badasarkan kitab, sunnah, dan ijma’. Puasa ramdhan di syaria’tkan pada bulan sya’ban tahun ke-2 hijrah. Sesuai dengan namanya, puasa ramadhan dilaksanakan setiap hari di bulan ramadhan, sejak hari pertama hingga hari terakhir. Awal ramadhan dapat diketahui dengan cara menyemurnakan bilangan bulan sya’ban 30 hari, atau dengan melihat (رعية) anak bulan (هلال) ramadhan itu sendiri.(materi pai, 2001:84).
b)      Puasa kaffarat
Dijelaskan oleh Shiddieqy A.Hasbi (1954 :57), puasa kaffart, ialah puasa yang wajib ditunaikandan puasa kaffarat itu wajib dan terbuka dengan sengaja dalam bulan ramadhan (dalam hal ini ada khilaf), bukan karena sesuatu ‘udzur yang dibenarkan syara’: karena merusakkan puasa dengan bersetubuh, yaitu puasa dua bulan berturut-turut; karena membunuh orang dengan tidak sengaja, yaitu puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak sanggup memerdekakan seorang budak; karena kita mengerjakan sesuatau yang haram dikerjakan dalam ihram, serta tidak dapat menyembelih binatang hadyu, apabila seseorang mengerjakan sesuatu yang dilarang didalam ihram, yang selain jima’, seperti mencukur rambut karena ada gangguan di kepala, memakai kain berjait, mengerat kuku, memakai minyak wangi, maka harus dan berpuasa  tiga hari; jika tidak sanggup menyembelih binatang hadyu, atau memberi makan 60 orang miskin,bila seseorang yang sedang ihram, memburu binatang buruan dan tidak sanggup membeli binatang yang yang seimbang dengan binatang yang diburu untuk disedekahkan, hendaklah ia berpuasa untuk setengah gantang makanan satu hari.karena merusak sumpah, yaitu puasatiga hari,jika tidak sanggup memberi makan 10 orang miskin atau membeli pakaian atau memerdekakan seorang budak; karena mendhiharkan isteri, yaitu puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak sanggup memerdekakan seorang budak atau memberi makanan 50 orang miskin.

c)      Puasa tathawwu’
Dijelaskan oleh shiddieqy a.hasbi (1954:57),puasa tathawwu’ , ialah seperti puasa enam hari di bulan syawal bedasarkan sabda nabi saw “ barang siapa berpuasa ramadhankemudian diikutienam hari dari bulan syawwal maka ia seakan-akan berpuasa setahun “, puasa hari ‘asyura yang lebih afdal pada puasa yang ni dengan cara berturut-turut bersambung dengan hari raya karena sebaik-baik kebajikan adalah orang yang bersegera, dan di sukai puasa as-syura’ puasa inilah yang disukai rassulullah, sehari sebelumnya dan sehari sesudahnya, puasa ‘arafah untuk yang sedang tidak mengerjakan hajji bedasarkan sabda nabi “ puasa itu dapat menghapuskan dosa selama dua tahun: tahun yang lalu dan tahun yang akan datang, dan puasa asy-syura itu dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu”, puasa di kebanyakan hari sya’ban, puasa di bulan-bulan haram, yaitu : zul ka’idah, zul hijjah, muharram,  dan rajab. Dan seperti puasa senin kamis tiap minggu, puasa 3 hari untuk tiap bulan yang di namakan hari-hari putih, puasa selang seling hari bagi yang hendak memperbanyak puasanya.





2.      Puasa sunat
Dalam puasa sunat, sebenarnya tidak ada pembatasan waktu pelaksanaanya.seperti yang terpapar di bawah ini
Menurut muhammad al-husaini, op.cit.,hlm.227, bahwa orang yang dapat memilih sendiri waktu yang tepat di baginya untuk berpuasa sesuai kemampuan dan keadaannya. Namun, perlu dicatat, baik puasa wajib maupun puasa sunnat, haram dan tidak syah dilakukan pada hari-hari tertentu, yakni pada dua hari raya dan pada hari tasyriq, yakni tiga hari setelah  idul adha sebagai yang di jelaskan nabi.

Di samping itu, dipandang makruh puasa sehari saja, hanya pada hari jum’at atau sabtu kecuali disertai dengan puasa pada hari sebelum atau sesudahnya.(Ibn Rusyd, 2001:88)
Kecuali hari-hari diatas, sepanjang tahun, puasa sunat dapat dan baik dikerjakan, tetapi ada beberapa hari yang khusus di anjurkan berpuasa padanya telah dipaparkan beserta dalil-dalinya oleh Al Sayyid Sabiq, (1993:380). Dan puasa-puasa itu beserta dalil,  adalah :

A). Puasa enam hari pada bulan syawal

عن ابى ايوب الانصاري رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال:من
صام رمضان ثم اتبعه ستا من شوال كان كصيام الد هر (رواه مسلم)                     
Artinya:
“dari abu ayyubal ansoriy r.a bahwasanya rasulullahsaw, bersabda:barang siapa yang puasa ramadhan kemudian dia ikuti dengan enam haripada bulan syawwal, maka dia seperti berpuasa setahun. ”

B). Puasa pada hari araffah

 صوم يوم عرفة,يكفر سنتين,ما ضية و مستقبلةو و صوم يوم عا شو راءيكفر سنة ماضية (رواه الجماعة ألى البخري,والترمذى) 
Artinya :
“puasa pada hari ‘arafah, dapat menghapuskan dosa selama dua tahun, yaitu tahun yang berlalu dan tahun yang akan datang.dan puasa hari ‘asyura menghapuskan dosa dua tahun yang lalu”.(di riwayatkan oleh jemaah kecuali Bukhari dan Tirmidzi)







C). Puasa  hari as syura (10) dan tasu’a (9) bulan muharram

كان  يوم عاشوراء,تعظمهاليهود,وتتخذه عيدا,فقال رسول الله صلى الله عليه عليه و سلم:,,صو مو ه أنتم,,( متفق عليه)

Artinya :
hari ‘asyra tiu dibesarkan oleh orang yahudidan mereka jadikan sebagai hari raya. Maka bersabdalah rasullullah s.a.w ;” puasakanlah hari tiu oleh kamu sendiri!!”
( di sepakati oleh Bukhari dan Muslim)

D). Puasa tiga hari setiap bulan

فأن كنت صا ئما فصم ألبيض ثلاث عشرة و أربع عشرة و خمس عشرة
 (رواه النسائى)
Artinya:
Jika engkau biasa berpuasa (setiap bulan), maka puasalah pada waktu bulan bundar telur: pada hari 13,14,dan ke15”
( Riwayat Nasai’)

E). Puasa hari senin kamis

 أ نه صلى الله عليه و سلم سئل عن صوم يوم الآثنين؟ فقال:,, ذاك يوم ولذت فيه , وأ نزل علي فيه,,
Artinya:
“bahwa nabi s.a.w ditanyai orang tentang berpuasa di hari senin , dan sabdanya: “itu adalah hari kelahiran saya, dan pada hari itu pula wahyu diturunkan kepada saya”.

F). Puasa bulan muharram dan sya’ban

أن صوم شعبا ن أفضل الصو م بعد رمضا ن (رواه مسلم)

“sesungguhnya puasa sya’ban setama-utamaya puasa selain puasa ramadhan”( Riwayat Muslim)








E.  Cara melaksanakan puasa
Sebagaimana ibadah yang lainnya, puasa pun dilaksanakan dengan mengerjakan rukun-rukun, meninggalkan segala yang membatalkan dan memperhatikan hal-hal yang di sunatkannya. Karena itu perlu di jelaskan hal-hal yang termasuk rukun serta sunat-sunatpuasa yang membatalkannya.
1.      Rukun puasa
Fardu atau rukun puasa itu ada dua, yaitu niat puasa dan menahan diri dari segala yang membatalkannya sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.karena termasuk ibadah maddhah, puas tidak sah tanpa niat.(Al-Sayyid Sabiq,1993: 369)
2.      Hal –hal yang membatalkan puasa
Menurut Muhammad Al-Husaini, (2001:207), bahwa ad beberapa hal yang membatkan puasa dan mesti ditinggalkan selama berpuasa.
a)      Makan dan minum
b)      Al –huqnah,  yakni memasukan sesuatu kedalam rongga melalui kemaluan dubur atupun qubul
c)      Muntah dengan sengaja
d)     Bersetubuh, walaupun tidak keluar mani
e)      Keluar mani dengan sebab mubasyarah (bersentuhan kulit tanpa alas), mencium, dan sebagainya
f)       Haid
g)      Nifas
h)      Gila
i)        Murtad

3.      Sunat-sunat puasa
Menurut Muhammad Al-Huasainy, (2001:208), ada beberapa hal yang disunnatkan dalam melaksanakan puasa.
a)      Menyegarkan berbuka bila telah nyata terbenam matahari, dan makruh hukumnya melambatkan berbuka puasa dengan sengaja dan memandang hal itu sebagai kebaikan, dalam riwayat dikatakan:
عن سهل بن سعد ر ضي الله عنه أن رسو ل الله ص: قال:لا يزال الناس بخير ما عجلواالفطر
(متفق عليه)
 Hadist tersebut sebagai dalil yang menunjukan bahwasunat segera berbuka puasabila sudah jelas terbenam matahari menurut penglihatan maupun menurut pemberitahuan orang yang bisa dipercaya ucapannya. Dalam hal itu dijelaskan alasannya ialah untuk menyalahi  cara orang yahudi dan kristen. Menurut Al- Mahalib (1991,609), bahwa hikmahnya ialah tidak boleh dilebihkan waku siang dari waktu malam dan karena cara semacam itulebih cocok bagi orang yang berpuasa. Dan lebih menguatkan untuk beribadah. Dan dilarang pula puasa bersambung tanpa buka, namun ada juga yang membolehkan hal tersebut seperti yang dicontohkan dalam riwayat di bawah ini oleh ibnus sukni dengan bersama bung sanad hingga nabi saw:
أن الله لم يكتب الصيام باليل فمن شاء فليتبعنى ولا اجرله
 artinya:
sesungguhnya allah tidak mewajibkan puasa pada malam hari;barangsiapa mau,maka bolehikuti saya, tetapi tidak ada ganjaran baginya.
Mereka mengatakan : alasan bahwa puasa wisol itu,termasuk perbuatan orang kristen, maka itu tidak menetapkan hukum haram. Namu dari pendapat yang lebih dekat diantara pendapa-pendapat tersebut ialah pemisahannya (bahwa puasa wishol itu khusus untuk nabi saw)
b)      Melambatkan makan sahur. Pengertian sahur tersendiri, ialah nama bagi akhir suku malam dan permulaan suku siang, orang yang akan puasa disunatkan untuk makan pada waktu sahur, sebab makan sahur membawa berkah.mengingat hadist yang diriwayatkan oleh ahmad dari abi sa’id bahwa nabi saw. Bersabda:

السحور بركة فلا تدعوهزولو ان يجرع احدكم جرعة من ماءزفأن الله و ملا ئكته يصلون على المستخرين

“bersuhur itu suatu keberkatan. Maka janganlah kamu meninggalkanny, walaupun hanya dengan meneguk seteguk air saja karena sesungguhnya allah dan malaikat-nya bershalawat atas orang yang bersahur “(An-Nail,1990:302).


F.   Yang wajib dijauhkan di kala berbuka dan bersuhur
Diantara hal-hal yang wajib dipelihara dikala berbuka dan bersahur, ialah:

1.      Menjauhkan diri darimemenuhkan dan menyesakkan makanan dalam maidah dengan makanan sekaligus lansung ketika berbuka.
2.      Menjauhkan diri dari membanyakan macam makanan dan membanyakan warnanya.
3.      Menjaukan diri dari makan dan minum.
4.      Menjaukan diri dari makanan-makanan yang pedas.
5.      Menjauhkan diri dari membanyakan rupa-rupa juadah.
6.      Menjauhkan diri dari membanyakan daging.
7.      Menjauhkan diri dari mengisi perut dengan rupa-rupa makanan antara berbuka dan bersahur.
8.      Menjauhkan diri dari terlalu banyak berjaga malamdan terlalu banyak tidur siang.
9.      Menjauhkan diri dari makan langsung sesudah bangun tidur.
10.  Menjauhkan diri dari langsung tidur setelah makan.

G.    Yang wajib dituruti dalam hal makanan dikala berbuka dan bersahur
Diantara perkara-perkara yang wajib dituruti dikala berbuka, ialah:

1.      Kita berkuah dengan kuah yang panas dan mudah hancur, seperti kuah sup.
2.      Kita shalat magrib setelah berbuka.
3.      Kita menyempurnakan makan sesudah shalat.
4.      Kita berdiri dari meja makan sebelumperut sangat padat.
5.      Kita makan sahur selekas-lekasnya sesudah enam jam dari berbuka.
6.      Kita mengadakan tempo antara bangun tidur dengan sahur dan antara sahur dan antara sahur dengan tidur kembali.
7.      Kita memperhatikan waktu sahur yakni memelihara waktu yang telah ditetapkan , dan
8.      Kita menyediakan makanan sahur.

H.  Hikmah puasa
Puasa merupakan sarana untuk melatih mental dan kedisiplinan serta memupuk kepedulian dan kepekaan sosial apa yang dialami orang-orang yang selama ini hidup  yang tercermin dalam berpuasa. Kekurangan, misalnya, dapat dirasakan oleh orang-orang yang berpuasa. Latihan mengosongkan perut dan akibat yang di rasakan oleh yang berpuasa, akan menunutun manusia untuk bersikap peduli kepada saudar-saudarnya yang memerlukan bantuan. Sikap mementingkan diri sendiri atau egoisme di harapkan hilang secara bertahap, agar muncul sikap humanis dan ukhuwah.
Adanya  batasan waktu untuk menahan diri dari segala yang membatalkan merupakan salah satu nilai  yang tercermin dalam berpuasa. Disiplin oberarti taat aturan, dan orang yang taat aturan akan memperoleh kemudahan dalam hidup. Sikap  seperti ini akan memunculkan opti misme dalam hidup. Bahkan, orang yang berdisiplin diri akan senantiasa dinamis dalam hidupnya.





2.Analisis
A.       Apakah gerangan yang menghabat  manusia memperoleh ketinggian rohani dan kesempurnaanya?
Tuhan telah menetapkan adanya perjuangan hebat antara tubuh dengan ruh. Maka mana diantaranya, memperoleh kemenangan, dialah yang berkuasa dan hukum perintahnyalah yang berlaku.
Lataran itu kita dapatlah manusia yang jiwanya dapat dikalahkan tubuhnya, berdaya upaya memenuhi kehendak syahwatnya dengan beraneka jalan dan usaha. Sebaliknya kita dapati orang yang dikalahkan tubuhnya oleh ruhnya, tiada lagi memperdulikan lagi kepentingan tubuh.
Golongan orang-orang yang dinamai “materialist” dan golonganyang kedua dinamai dengan “spiritualist”, manakah yang benar dari kedu golongan ini?, Kedua-dua golongan itu salah, keliru dan sesat, golongan matrealist sesat dan dan golongan spiritualist juga demikian.
Supaya kita berada pada garis tengah yang tidak berat sebelah, perlulah kita memenuhi hak tubuh, kita harus mewujudkan hak keadilan terhadap tubuh (jisim) yang tersusun dari pada benda-benda itu.
Demikianlah pula kita harus mewujudkannya terhadap ruh kita dengan kita dapat  memeenuhi kedua hal ini,dapat pulalah kita memperoleh kesempurnaan kemanusiaan kita. Kesempurnaan kemanusiaan itu ialah cita-cita (maksud islam). Itulah tujuan yang haqiqy dari pada Islam

B.   Puasa menurut kesehatan
Puasa itu sesungguhnya, bukanlah hanya berarti menahan kan lapar di siang hari dan melepaskan dengan bebas selera makanan dan syahwat di malamnya.  Hanya puasa itu, ialah puasa maidah dari yang mengganggunya dan mematahkan yang runcingan nafsu dari memasukan berbagai rupa makanan yang sukar dihancurkan maidah dalam rongga perut.
Sebagaimana puasa  mempunyai syarat keagamaan yang wajib dituruti, yang apabila tidak dituruti, dihukum telah merusak binasakan binasakan puasa, begitulah puasa itu mempunyai beberapa syaratkesehatan yang wajibdipelihara dan ditaati dengan selengkapnya.jika tidak dituruti,  terjerembahlah orang yang berpuasa itu kedalam lembah kemelaratan penyakit . Andainya terjadi demikian , maka bukanlah puasa itu yang bersalah dan tiada patut puasa yang disalahkan tetapi orang orang yang berpuasa itu sendiri yang rakus, yang dari kerakusannyaterjadi bencana yang demikian padanya.
Puasa itu tidak diperintahkan dengan percuma, atau dengan maksud supaya manusia  di waktu berbuka apa yang mereka inginkan denga tidak  memperdulikan undang-undang, aturan-aturan dan tata tertib.



BAB III
PENUTUPAN

A.    Kesimpulan
Puasa itu ialah  mengekang diri dari syahwat yang menceraikannya dari segala kebiasaan untuk mengimbangi kekuatan syahwat, supaya bersedialah dia buat mencari kebahagiaan dan keni’matan agar dapatlah ia menerima segala yang menyuburkan kehidupan yang abadi dan menekan keganasan hawa nafsuserta membangkitkan kenangan kepada orang-orang miskin dan orang-orang yang hidupkelaparan dan menahanagar jangan jatuhke dalam hukum-hukum tabi’atyang memelaratkan diri di dunia dan akhirat . dan puasa itu sendiri terbagi atas dua jenis, yaitu puasa fardhu dan puasa tathawwu’ atau sunnat.
Dianjurkanya umat islam untuk senaatiasa melakukan kebaikan dalam berpuasa merupakan pelajaran bagi umat islam untuk membiasakan hidup baik demi tercapainya kebahagian danketrentamanhidup di dunia dan akhirat.

B.     Saran
Dalam menyusun makalah ini mungkin belumlah sempurna maka dari itu saya mohon pembenaran pada makalah ini, agar saya dapat memperbaiki makalah yang saya susun di kemudian hari.















DAFTAR PUSTAKA

Al-Sayyid Sabiq, 1990,  Fiqh Al-Sunnah, Jilid I, II, III, Cet. Ke-4, Beirut: Dàr Fikr.
Asyur Ahmad, 1995, Fiqh Islam Praktis, Solo: Penerbit CV. Mustaka. Mantiq.
Shiddieqy A.Hasbi, 1954, Pedoman Puasa, Jakarta: PT. Bulan Bintang.
Muhammad A.Bakar, 1991, Subulussalam II , Surabaya: Penerbit Al-Ikhlash.
Asyqar U. Sulaiman, 2006, Fiqih Niat, Jakarta: Penerbitnya Gema Insani.
Tafsir Ahttp://gudangmakalah.blogspot.com/2009/04/makalah-puasa-ramadhan.
htmlhmad, 2001, Materi Pendidikan Agama Islam, : Penerbit Pt Remaja Rosdakarya.
http://esq-news.com/ramadhan/hikmah-puasa.html
http://duniabaca.com/syarat-syah-dan-rukun-puasa-wajib-dan-sunnah.html