PUASA
Diajukan Untuk Memenuhi
Tugas Individu
Mata Kuliah : Bahasa
Indonesia
Dosen
Pengampu : Indrya Mulyaningsih, M.Pd
Disusun Oleh :
Nuurus Sakiinah Muttaqin
(14121110076)
PAI C/ Semester 1 (Satu)
PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
KEMENTRIAN
AGAMA REPUBLIK INDONESIA
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGRI (IAIN)
SYEKH
NURJATI CIREBON
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Puasa
merupakan salah satu dari rukun islam kita sebagai umat muslim wajib menjalakan
puasa Ramadhan saya menuliskan tema ini agar kita lebih mengerti apa itu puasa
dan semoga kita menjadi penguasa diri kita sendiri dengan berpuasa.
Bualan
puasa, adalah bulan yang menduduki tempat yang tinggi yang menjadi pembahas dan
pemikir islam, karena Allah JALLAT QUDRATUHU telah mengumpulkan pada “kebajikan,
nur dan hidayat” yang sangat luas samuderanya. Didalamnya menurunkan Al Qur’an yang menjadi sumber hukum dan
perundang-perundangan yang mencakup: hidayat, hikmat, filsafat, siasat, dan petunjuk-petunjuk lain. Didalamnaya telah
terjadi kemenangan yang gilang-gemiling bagi peperangan Islam yang mendatangkan
kejayaan.
Bulan
puasa, bulan mengosongkan maidah dan perut dan memberikan kesempatan kepada
nafsu menerawang di angkasa kebersihan kejernihan.
Pada bulan Puasa
(Ramadhan) ini kita harus seperti kepompong masuk seperti ulat berbulu yang
ditakuti dan menjijikan dan keluar seperti kupu-kupu yang indah yang begitu
disenagi banyak orang, yang dapat kita artikan sebusuk dan sekotor apapun diri
kita, setelah menjalankan puasa inikita harus menjadi orang yang memliki
kepribadian yang indah dan bermanfaat bagi diri kita sendiri dan orang lain.
Di
bulan suci inilah kesempatan yang baik untuk menggembleng diri kita sendiri
agar menjadi terindah dan terbaik. Rasulullah mensinyalir, umat islam akan
banyak melaksanakan puasa, hanya
mendapatkan lapar dan dahaga saja. Kalau Rasulullah benar mensinyalir demikian
memang demikian keadaannya karena semua yang dikatakan dan dilakukan Rasulullah
semua itu benar adanya dan tidak ada yang salah.
Ibadah
puasa umat islam pada saat ini Alhamdulilah sudah agak meningkat ternyata
mereka mulai sadar, bahwa ibadah puasa ini tidaklah sebuat tradisi saja
melainkan sebuah jalan untuk meningkatkan keimanan.
B. Masalah
Bedasarkan latar
belakang di atas dapat diambil suatu permasalahan yang terkandung, yaitu:
1. Bagaimanakah pengertian-pengertian yang luas dalam puasa?
C. Tujuan Penulisan
1) Tujuan
saya adalah untuk memahami pengertian puasa dan hukum-hukum Fiqh islam yang
bertautan dengan puasa yapuasang diperluka masyarakat luas, baik yang berkenan
dengan hakikat puasa, adat-adat puasa, sebab-sebab wajib puasa, syarat-syarat
puasa, adat puasa,sebab-sebab yang mewajibkan puasadan penghalang-penghalang
puasa, maupun yang berpautan dengan hukum-hukum yang lain.
2) Mendefinisikan
macam-macam puasa
3) Sebagi
bentuk pemenuhan tugas individu mata kuliah
BAB
II
PEMBAHASAN
1) Teori
A. Pengertian puasa
Puasa dalam bahasa arab,
disebut الصوم dan أ
لصيا م menurut berarti menahan, ( imsak ) sesuatu, seperti
dalam firman allah s.w.t :
أني نذ زت للر
حمن صوما (maryam :26)
Artinya:
“ aku bernadzar
kepada tuhan yang maha pengasih akan berpuasa”
Menurut Al-Sayyid
Sabiq ( 1993:364 ) dalam fiqh sunnah menjelaskan bahwa puasa ialah menahan diri
dari berbicara. Sedangkan menurut istilah, ialah menahan diri dari segala apa
juga yang membatalkan puasa, semenjak terbit fajar sampai terbenam matahari,
dengan disertai niat.
Dengan
seterang-terang perkataan, allah dan rasul-nya menerangkan, bahwa puasa itu
suatu rangka atau cabang dari iman,
bahwa puasa itu suatu rukun dari rukun-rukun islam, bahwa puasa itu suatu
fardlu yang tidak boleh ditinggalkan dan bahwa puasa itu suatu syi’ar agama
allah yang besar.
Menurut ulama
syara’ berpuasa ialah :
الامساك
عن الا كل و الشرب و غشيان اانسا ء من الفجر أ لى المغرب أ حتسا با ألله وأعداداللنفس, و تهيئة لها
لتوى الله با لمرا قبة و تربية الأ رادة
“menahan diri dari makan, minum dan
bersetubuh, mulai dari fajar hingga magrib, karena menghadap akan allah dan
buat menyiapkan diri untuk bertakwa kepada-nya, dengan jalan memperhatikan
allah dan mendidik kehendak”( tafsir almanar ii : 157 )
B. Rukun-rukun
puasa
1. Niat
Semua
ulama sepakat bahwa puasa tidak sah tanpa memakai niat baik puasa wajib maupun
puasa sunnah,(misykah al- masybih, 2/560).
Mereka
beralasan bahwa puasa merupakan puasa mahdah yang harus memakai niat,
bedasarkan pada nash yang mewajibkan niat dalam semua ibadah, termasuk
nash-nash yang lainyang mewajibkan niat-niat itu sendiri. Dan dalam hadist
dikatakan:
“sesungguhnya
setiap pebuatan itudiberi ganjaran sesuai dengan niatnya ”
(al-
um 2/83).
Hadist tersebut menunjukan bahwa tidak sah puasa
kecuali dengan penetapan niat pada malamnya. Dan orang yang berpuasa itu boleh
berniatpada waktu mana saja dari bagian pada malam hari ( mulai dari setelah terbenam
matahari hingga sebelum terbit fajar shodiq ; pent:) .
Jadi
awal waktu niat itu ialah setelah terbenam matahari. Hal itu disebabkan karena
puasa itu salah satu amal ibadah dan aml-amal itu harus dengan niat.
2. Menahan diri dari makan dan minum serta
bersetubuh dengan sengaja muntah
Diwajibkan kita menahan diri dari makan,
minum, dan bersetubuh sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, adalah
mengingat firman Allah:
و
كلواواشربوحتى يتبين لكم الخيط الآ بيض من
الخيط الآسود من الفجر ثم أتموالصيام ألى الليل و لا تبا شرو هن و انتم عا كفون فى
المساجد
“
Dan makan serta minumlah kamu hingga nyata kepadamu benang putih dari benang
hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam hari; janganlah
kamu menyetubuhi mereka (istri-istrimu) sedang kamu lagi ber’itikaf dalam
masjid (ayat al-baqarah:188)”
Diwajibkan
kita menahan diri dari dari sengaja muntah, adalah karena hadist yang
diriwayatkan oleh Abu Daud, An Nasai’at Turmudzi dan Ibnu Majjah dari Abu Hurairah, bahwa Nabi s.a.w. Bersabda:
من
ذرعه القضئ و هوصائم فليس عليه قضاءومناستقاء فليقض
“Barang
siapaterpaksa muntah sedang dia berpuasa, maka tak ada qadla atasnya, tetapi
barang siapa sengaja muntah, maka wajiblah atasnya qadla”.
C. Hukumnya
Puasa
merupakan salah satu kewajiban agama islam. Ketetapan wajibnya terdapat dalam
kitabullah, sunnah rasul dan ijma’ umat. Allah berfirman :
يا
ا يها ا لذين ا منوا كتب عليكم الصيا م كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون
(البقرة:183 )
-
"Hai
orang-orang yang beriman telah
diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan kepada orang-orang
sebelum kamu agar kamu bertaqwa”.
Adapun orang yang tidak mampu berpuasa secara
asli, atau jika berpuasa akan memberatkan atau mendatangkan bahaya karena tua dan
berusia lanjut yang sudah tidak mampu lagi berpuasa atau seandainya berat
sekali,wanita yang lemah fisik, atau orang yang sakit atau sakit yang tidak ada
harapan sembuhnya, maka tidak wajib berpuasa akan tetapi harus memberi makan
tiap hari satu mud kelapa orang miskin bilamana ada kemudahan baginya. Lalu jika
kesulitan kemudian ada kemudahan maka ia harus membayar kaffarat.(fiqh islam,
1995 :267).
dan apabila terdapat orang yang mati masih
memiliki hutang puasa, dan ia telah
meninggalkan puasa ramadhan lalu ia mati sebelum menggatikannya, pada
saat masih hidup ada halangan, seperti terus menerus sakit maka tidak ada
kewajiban qadha dan tidak pula fidyah dan tidak berdosa ia, apabila wanita
hamil atau orang yang menyusui khawatir terhadap dirinya bakal menimbulkan
kesengsaraan akibatberpuasa seperti bahaya yang dapatmemperparah sakit maka
keduanya boleh berbuka dan wajib meng’qadha seperti orang sakit. Dan bagi orang
yang sakit dan orang yang dalam berpergian di bolehkan berbuka. Dalam bulan
suci ramadhan boleh berbuka dan menggantinya dilain hari, di syaratkan bagi
orang-orang yang sakit benar-benar mendapati sakit yang berat skali atau ia
khawatir memperlambat kesembuhannya, adapun orang mussafir maka syarat bolehnya
berbuka puasa adalah bilamana kepergiannya
jauh lagi mubah.
D. Macam-macam
puasa dan cara melaksanakannya
Dalam
ajaran islam, puasa itu ada dua jenis, yaitu:puasa fardhu dan puasa tathawwu’
atau yang disebut puasa sunnah.
1. Puasa
wajib
Dijelaskan dalam materi pendidikan agama
islam (2001:84), bahwa puasa wajib ada tiga, yaitu wajib karena waktunya (
puasa ramadhan), wajib karena sebab tertentu(kaffarat), dan wajib karena ia
diri mewajibkannya (puasa nadzar).
a)
Puasa ramadhan
Puasa
ramdhan itu hukumnya wajib, badasarkan kitab, sunnah, dan ijma’. Puasa ramdhan
di syaria’tkan pada bulan sya’ban tahun ke-2 hijrah. Sesuai dengan namanya,
puasa ramadhan dilaksanakan setiap hari di bulan ramadhan, sejak hari pertama
hingga hari terakhir. Awal ramadhan dapat diketahui dengan cara menyemurnakan
bilangan bulan sya’ban 30 hari, atau dengan melihat (رعية) anak bulan (هلال) ramadhan itu
sendiri.(materi pai, 2001:84).
b)
Puasa kaffarat
Dijelaskan
oleh Shiddieqy A.Hasbi (1954 :57), puasa kaffart, ialah puasa yang wajib
ditunaikandan puasa kaffarat itu wajib dan terbuka dengan sengaja dalam bulan
ramadhan (dalam hal ini ada khilaf), bukan karena sesuatu ‘udzur yang dibenarkan
syara’: karena merusakkan puasa dengan bersetubuh, yaitu puasa dua bulan
berturut-turut; karena membunuh orang dengan tidak sengaja, yaitu puasa dua
bulan berturut-turut, jika tidak sanggup memerdekakan seorang budak; karena
kita mengerjakan sesuatau yang haram dikerjakan dalam ihram, serta tidak dapat
menyembelih binatang hadyu, apabila seseorang mengerjakan sesuatu yang dilarang
didalam ihram, yang selain jima’, seperti mencukur rambut karena ada gangguan
di kepala, memakai kain berjait, mengerat kuku, memakai minyak wangi, maka
harus dan berpuasa tiga hari; jika tidak
sanggup menyembelih binatang hadyu, atau memberi makan 60 orang miskin,bila
seseorang yang sedang ihram, memburu binatang buruan dan tidak sanggup membeli
binatang yang yang seimbang dengan binatang yang diburu untuk disedekahkan,
hendaklah ia berpuasa untuk setengah gantang makanan satu hari.karena merusak
sumpah, yaitu puasatiga hari,jika tidak sanggup memberi makan 10 orang miskin
atau membeli pakaian atau memerdekakan seorang budak; karena mendhiharkan
isteri, yaitu puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak sanggup memerdekakan
seorang budak atau memberi makanan 50 orang miskin.
c)
Puasa tathawwu’
Dijelaskan
oleh shiddieqy a.hasbi (1954:57),puasa tathawwu’ , ialah seperti puasa enam
hari di bulan syawal bedasarkan sabda nabi saw “ barang siapa berpuasa
ramadhankemudian diikutienam hari dari bulan syawwal maka ia seakan-akan
berpuasa setahun “, puasa hari ‘asyura yang lebih afdal pada puasa yang ni
dengan cara berturut-turut bersambung dengan hari raya karena sebaik-baik
kebajikan adalah orang yang bersegera, dan di sukai puasa as-syura’ puasa
inilah yang disukai rassulullah, sehari sebelumnya dan sehari sesudahnya, puasa
‘arafah untuk yang sedang tidak mengerjakan hajji bedasarkan sabda nabi “ puasa
itu dapat menghapuskan dosa selama dua tahun: tahun yang lalu dan tahun yang
akan datang, dan puasa asy-syura itu dapat menghapuskan dosa setahun yang
lalu”, puasa di kebanyakan hari sya’ban, puasa di bulan-bulan haram, yaitu :
zul ka’idah, zul hijjah, muharram, dan
rajab. Dan seperti puasa senin kamis tiap minggu, puasa 3 hari untuk tiap bulan
yang di namakan hari-hari putih, puasa selang seling hari bagi yang hendak
memperbanyak puasanya.
2. Puasa
sunat
Dalam
puasa sunat, sebenarnya tidak ada pembatasan waktu pelaksanaanya.seperti yang
terpapar di bawah ini
Menurut
muhammad al-husaini, op.cit.,hlm.227, bahwa orang yang dapat memilih sendiri
waktu yang tepat di baginya untuk berpuasa sesuai kemampuan dan keadaannya. Namun,
perlu dicatat, baik puasa wajib maupun puasa sunnat, haram dan tidak syah
dilakukan pada hari-hari tertentu, yakni pada dua hari raya dan pada hari
tasyriq, yakni tiga hari setelah idul
adha sebagai yang di jelaskan nabi.
Di
samping itu, dipandang makruh puasa sehari saja, hanya pada hari jum’at atau
sabtu kecuali disertai dengan puasa pada hari sebelum atau sesudahnya.(Ibn
Rusyd, 2001:88)
Kecuali
hari-hari diatas, sepanjang tahun, puasa sunat dapat dan baik dikerjakan,
tetapi ada beberapa hari yang khusus di anjurkan berpuasa padanya telah
dipaparkan beserta dalil-dalinya oleh Al Sayyid Sabiq, (1993:380). Dan
puasa-puasa itu beserta dalil, adalah :
A).
Puasa enam hari pada bulan syawal
عن
ابى ايوب الانصاري رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال:من
صام
رمضان ثم اتبعه ستا من شوال كان كصيام الد هر (رواه مسلم)
Artinya:
“dari
abu ayyubal ansoriy r.a bahwasanya rasulullahsaw, bersabda:barang siapa yang
puasa ramadhan kemudian dia ikuti dengan enam haripada bulan syawwal, maka dia
seperti berpuasa setahun. ”
B).
Puasa pada hari araffah
صوم يوم عرفة,يكفر سنتين,ما ضية و مستقبلةو و
صوم يوم عا شو راءيكفر سنة ماضية (رواه الجماعة ألى البخري,والترمذى)
Artinya
:
“puasa
pada hari ‘arafah, dapat menghapuskan dosa selama dua tahun, yaitu tahun yang
berlalu dan tahun yang akan datang.dan puasa hari ‘asyura menghapuskan dosa dua
tahun yang lalu”.(di riwayatkan oleh jemaah
kecuali Bukhari dan Tirmidzi)
C).
Puasa hari as syura (10) dan tasu’a (9)
bulan muharram
كان
يوم عاشوراء,تعظمهاليهود,وتتخذه عيدا,فقال
رسول الله صلى الله عليه عليه و سلم:,,صو مو ه أنتم,,( متفق عليه)
Artinya
:
“hari
‘asyra tiu dibesarkan oleh orang yahudidan mereka jadikan sebagai hari raya. Maka
bersabdalah rasullullah s.a.w ;” puasakanlah hari tiu oleh kamu sendiri!!”
(
di sepakati oleh Bukhari dan Muslim)
D).
Puasa tiga hari setiap bulan
فأن
كنت صا ئما فصم ألبيض ثلاث عشرة و أربع عشرة و خمس عشرة
(رواه النسائى)
Artinya:
Jika
engkau biasa berpuasa (setiap bulan), maka puasalah pada waktu bulan bundar
telur: pada hari 13,14,dan ke15”
(
Riwayat Nasai’)
E).
Puasa hari senin kamis
أ نه صلى الله عليه و سلم
سئل عن صوم يوم الآثنين؟ فقال:,, ذاك يوم ولذت فيه , وأ نزل علي فيه,,
Artinya:
“bahwa
nabi s.a.w ditanyai orang tentang berpuasa di hari senin , dan sabdanya: “itu
adalah hari kelahiran saya, dan pada hari itu pula wahyu diturunkan kepada
saya”.
F).
Puasa bulan muharram dan sya’ban
أن
صوم شعبا ن أفضل الصو م بعد رمضا ن (رواه مسلم)
“sesungguhnya puasa sya’ban setama-utamaya puasa selain puasa ramadhan”(
Riwayat Muslim)
E. Cara
melaksanakan puasa
Sebagaimana
ibadah yang lainnya, puasa pun dilaksanakan dengan mengerjakan rukun-rukun,
meninggalkan segala yang membatalkan dan memperhatikan hal-hal yang di
sunatkannya. Karena itu perlu di jelaskan hal-hal yang termasuk rukun serta
sunat-sunatpuasa yang membatalkannya.
1. Rukun
puasa
Fardu
atau rukun puasa itu ada dua, yaitu niat puasa dan menahan diri dari segala
yang membatalkannya sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.karena termasuk
ibadah maddhah, puas tidak sah tanpa niat.(Al-Sayyid Sabiq,1993: 369)
2. Hal
–hal yang membatalkan puasa
Menurut
Muhammad Al-Husaini, (2001:207), bahwa ad beberapa hal yang membatkan puasa dan
mesti ditinggalkan selama berpuasa.
a)
Makan dan minum
b)
Al –huqnah, yakni memasukan sesuatu kedalam rongga
melalui kemaluan dubur atupun qubul
c)
Muntah dengan sengaja
d)
Bersetubuh, walaupun
tidak keluar mani
e)
Keluar mani dengan
sebab mubasyarah (bersentuhan kulit tanpa alas), mencium, dan sebagainya
f)
Haid
g)
Nifas
h)
Gila
i)
Murtad
3. Sunat-sunat
puasa
Menurut
Muhammad Al-Huasainy, (2001:208), ada beberapa hal yang disunnatkan dalam
melaksanakan puasa.
a)
Menyegarkan berbuka
bila telah nyata terbenam matahari, dan makruh hukumnya melambatkan berbuka
puasa dengan sengaja dan memandang hal itu sebagai kebaikan, dalam riwayat
dikatakan:
عن
سهل بن سعد ر ضي الله عنه أن رسو ل الله ص: قال:لا يزال الناس بخير ما عجلواالفطر
(متفق عليه)
Hadist tersebut sebagai dalil yang menunjukan
bahwasunat segera berbuka puasabila sudah jelas terbenam matahari menurut
penglihatan maupun menurut pemberitahuan orang yang bisa dipercaya ucapannya. Dalam
hal itu dijelaskan alasannya ialah untuk menyalahi cara orang yahudi dan kristen. Menurut Al- Mahalib
(1991,609), bahwa hikmahnya ialah tidak boleh dilebihkan waku siang dari waktu
malam dan karena cara semacam itulebih cocok bagi orang yang berpuasa. Dan
lebih menguatkan untuk beribadah. Dan dilarang pula puasa bersambung tanpa
buka, namun ada juga yang membolehkan hal tersebut seperti yang dicontohkan
dalam riwayat di bawah ini oleh ibnus sukni dengan bersama bung sanad hingga
nabi saw:
أن
الله لم يكتب الصيام باليل فمن شاء فليتبعنى ولا اجرله
artinya:
sesungguhnya allah tidak mewajibkan
puasa pada malam hari;barangsiapa mau,maka bolehikuti saya, tetapi tidak ada
ganjaran baginya.
Mereka mengatakan : alasan bahwa
puasa wisol itu,termasuk perbuatan orang kristen, maka itu tidak
menetapkan hukum haram. Namu dari pendapat yang lebih dekat diantara
pendapa-pendapat tersebut ialah pemisahannya (bahwa puasa wishol itu khusus
untuk nabi saw)
b)
Melambatkan makan
sahur. Pengertian sahur tersendiri, ialah nama bagi akhir suku malam dan
permulaan suku siang, orang yang akan puasa disunatkan untuk makan pada waktu
sahur, sebab makan sahur membawa berkah.mengingat hadist yang diriwayatkan oleh
ahmad dari abi sa’id bahwa nabi saw. Bersabda:
السحور
بركة فلا تدعوهزولو ان يجرع احدكم جرعة من ماءزفأن الله و ملا ئكته يصلون على
المستخرين
“bersuhur
itu suatu keberkatan. Maka janganlah kamu meninggalkanny, walaupun hanya dengan
meneguk seteguk air saja karena sesungguhnya allah dan malaikat-nya bershalawat
atas orang yang bersahur “(An-Nail,1990:302).
F. Yang
wajib dijauhkan di kala berbuka dan bersuhur
Diantara
hal-hal yang wajib dipelihara dikala berbuka dan bersahur, ialah:
1.
Menjauhkan diri
darimemenuhkan dan menyesakkan makanan dalam maidah dengan makanan sekaligus
lansung ketika berbuka.
2.
Menjauhkan diri dari
membanyakan macam makanan dan membanyakan warnanya.
3.
Menjaukan diri dari
makan dan minum.
4.
Menjaukan diri dari
makanan-makanan yang pedas.
5.
Menjauhkan diri dari
membanyakan rupa-rupa juadah.
6.
Menjauhkan diri dari
membanyakan daging.
7.
Menjauhkan diri dari
mengisi perut dengan rupa-rupa makanan antara berbuka dan bersahur.
8.
Menjauhkan diri dari
terlalu banyak berjaga malamdan terlalu banyak tidur siang.
9.
Menjauhkan diri dari
makan langsung sesudah bangun tidur.
10.
Menjauhkan diri dari
langsung tidur setelah makan.
G. Yang
wajib dituruti dalam hal makanan dikala berbuka dan bersahur
Diantara
perkara-perkara yang wajib dituruti dikala berbuka, ialah:
1.
Kita berkuah dengan
kuah yang panas dan mudah hancur, seperti kuah sup.
2.
Kita shalat magrib
setelah berbuka.
3.
Kita menyempurnakan
makan sesudah shalat.
4.
Kita berdiri dari meja
makan sebelumperut sangat padat.
5.
Kita makan sahur
selekas-lekasnya sesudah enam jam dari berbuka.
6.
Kita mengadakan tempo
antara bangun tidur dengan sahur dan antara sahur dan antara sahur dengan tidur
kembali.
7.
Kita memperhatikan
waktu sahur yakni memelihara waktu yang telah ditetapkan , dan
8.
Kita menyediakan
makanan sahur.
H. Hikmah
puasa
Puasa
merupakan sarana untuk melatih mental dan kedisiplinan serta memupuk kepedulian
dan kepekaan sosial apa yang dialami orang-orang yang selama ini hidup yang tercermin dalam berpuasa. Kekurangan,
misalnya, dapat dirasakan oleh orang-orang yang berpuasa. Latihan mengosongkan
perut dan akibat yang di rasakan oleh yang berpuasa, akan menunutun manusia
untuk bersikap peduli kepada saudar-saudarnya yang memerlukan bantuan. Sikap mementingkan
diri sendiri atau egoisme di harapkan hilang secara bertahap, agar muncul sikap
humanis dan ukhuwah.
Adanya batasan waktu untuk menahan diri dari segala
yang membatalkan merupakan salah satu nilai
yang tercermin dalam berpuasa. Disiplin oberarti taat aturan, dan orang
yang taat aturan akan memperoleh kemudahan dalam hidup. Sikap seperti ini akan memunculkan opti misme dalam
hidup. Bahkan, orang yang berdisiplin diri akan senantiasa dinamis dalam
hidupnya.
2.Analisis
A. Apakah
gerangan yang menghabat manusia memperoleh
ketinggian rohani dan kesempurnaanya?
Tuhan
telah menetapkan adanya perjuangan hebat antara tubuh dengan ruh. Maka mana
diantaranya, memperoleh kemenangan, dialah yang berkuasa dan hukum
perintahnyalah yang berlaku.
Lataran
itu kita dapatlah manusia yang jiwanya dapat dikalahkan tubuhnya, berdaya upaya
memenuhi kehendak syahwatnya dengan beraneka jalan dan usaha. Sebaliknya kita
dapati orang yang dikalahkan tubuhnya oleh ruhnya, tiada lagi memperdulikan
lagi kepentingan tubuh.
Golongan
orang-orang yang dinamai “materialist” dan golonganyang kedua dinamai dengan
“spiritualist”, manakah yang benar dari kedu golongan ini?, Kedua-dua golongan
itu salah, keliru dan sesat, golongan matrealist sesat dan dan golongan
spiritualist juga demikian.
Supaya
kita berada pada garis tengah yang tidak berat sebelah, perlulah kita memenuhi
hak tubuh, kita harus mewujudkan hak keadilan terhadap tubuh (jisim) yang
tersusun dari pada benda-benda itu.
Demikianlah
pula kita harus mewujudkannya terhadap ruh kita dengan kita dapat memeenuhi kedua hal ini,dapat pulalah kita
memperoleh kesempurnaan kemanusiaan kita. Kesempurnaan kemanusiaan itu ialah
cita-cita (maksud islam). Itulah tujuan yang haqiqy dari pada Islam
B. Puasa menurut kesehatan
Puasa
itu sesungguhnya, bukanlah hanya berarti menahan kan lapar di siang hari dan
melepaskan dengan bebas selera makanan dan syahwat di malamnya. Hanya puasa itu, ialah puasa maidah dari yang
mengganggunya dan mematahkan yang runcingan nafsu dari memasukan berbagai rupa
makanan yang sukar dihancurkan maidah dalam rongga perut.
Sebagaimana
puasa mempunyai syarat keagamaan yang
wajib dituruti, yang apabila tidak dituruti, dihukum telah merusak binasakan
binasakan puasa, begitulah puasa itu mempunyai beberapa syaratkesehatan yang
wajibdipelihara dan ditaati dengan selengkapnya.jika tidak dituruti, terjerembahlah orang yang berpuasa itu
kedalam lembah kemelaratan penyakit . Andainya terjadi demikian , maka bukanlah
puasa itu yang bersalah dan tiada patut puasa yang disalahkan tetapi orang
orang yang berpuasa itu sendiri yang rakus, yang dari kerakusannyaterjadi
bencana yang demikian padanya.
Puasa
itu tidak diperintahkan dengan percuma, atau dengan maksud supaya manusia di waktu berbuka apa yang mereka inginkan
denga tidak memperdulikan undang-undang,
aturan-aturan dan tata tertib.
BAB
III
PENUTUPAN
A. Kesimpulan
Puasa
itu ialah mengekang diri dari syahwat
yang menceraikannya dari segala kebiasaan untuk mengimbangi kekuatan syahwat,
supaya bersedialah dia buat mencari kebahagiaan dan keni’matan agar dapatlah ia
menerima segala yang menyuburkan kehidupan yang abadi dan menekan keganasan hawa
nafsuserta membangkitkan kenangan kepada orang-orang miskin dan orang-orang
yang hidupkelaparan dan menahanagar jangan jatuhke dalam hukum-hukum
tabi’atyang memelaratkan diri di dunia dan akhirat . dan puasa itu sendiri
terbagi atas dua jenis, yaitu puasa fardhu dan puasa tathawwu’ atau sunnat.
Dianjurkanya
umat islam untuk senaatiasa melakukan kebaikan dalam berpuasa merupakan
pelajaran bagi umat islam untuk membiasakan hidup baik demi tercapainya
kebahagian danketrentamanhidup di dunia dan akhirat.
B. Saran
Dalam
menyusun makalah ini mungkin belumlah sempurna maka dari itu saya mohon
pembenaran pada makalah ini, agar saya dapat memperbaiki makalah yang saya
susun di kemudian hari.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Sayyid
Sabiq, 1990, Fiqh
Al-Sunnah, Jilid I, II, III, Cet. Ke-4, Beirut: Dàr
Fikr.
Asyur Ahmad, 1995, Fiqh Islam Praktis, Solo: Penerbit CV. Mustaka. Mantiq.
Shiddieqy A.Hasbi, 1954, Pedoman Puasa, Jakarta: PT. Bulan Bintang.
Muhammad A.Bakar, 1991, Subulussalam II , Surabaya: Penerbit
Al-Ikhlash.
Asyqar U. Sulaiman, 2006, Fiqih Niat, Jakarta: Penerbitnya Gema
Insani.
Tafsir Ahttp://gudangmakalah.blogspot.com/2009/04/makalah-puasa-ramadhan.
htmlhmad, 2001, Materi Pendidikan Agama Islam, : Penerbit Pt Remaja
Rosdakarya.
http://esq-news.com/ramadhan/hikmah-puasa.html
http://duniabaca.com/syarat-syah-dan-rukun-puasa-wajib-dan-sunnah.html