SEMINAR 4 PILAR
KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
“ Konsolidasi Dan Jati
diri, Bangsa Perubahan Kelima UUD 1945 Untuk Kesejahteraan Rakyat “
Kedudukan
pokok Pancasila bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) adalah sebagai
dasar Negara. Pernyataan demikian berdasarkan ketentuan pembukaan UUD 1945 yang
menyatakan sebagai berikut :
……” maka di susunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
dalam suaty Undang – Undang dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada
ketuhanan yang maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia
dan kerakyataan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawaratan
perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia “.
Survey dari
berbagai golongan masyarakat berdasarkan usianya menytakan bahwa semakin usia
bertambah maka mereka tidak dapat menghapal dan mengenal pancasila. Di sisi
lain ada beberapa factor yang menyebabkan turunnya dan hilangnya seseorang
mengetahui pancasila di antaranya adalah:
a.
Hak
Asasi Manusia
b.
Globalisai
c.
Penggunaan
Teknologi yang semakin maju
Sejarah telah membuktikan “ hidup”nya UUD NRI 1945 melalui perubahan 4 (
empat ) tahap pada tahun 1999 hingga 2002. Perubahan ini merupakan hasil dari
gelombang reformasi yang menuntut dilakukannya perubahan mendasar dalam system
politik dan ketatanegaraan. Oleh karenanya perubahan empat tahap menghasilkan
rumusan UUD 1945 yang secara prinsipil berubah terutama dalam struktur dan tata
hbungan antar lembaga Negara. MPR yang semula lembaga tertinggi menjadi lembaga
yan g kedudukannya sejajar dengan lembaga Negara lainnya. Rangkaian perubahan
ini adalah dibentuknya DPD sebagai kamar kedua system bikamenral yang dibangun
untuk memperbaiki system perwakilan sebelumnya.
Faktor – faktor yang menyebabkannya
UUD 1945 di amandemenkan untuk yang kelima kalinya salah satunya adalah setelah
melihat hasil Musyawarah Nasional ( MUNAS ) NU yang di adakan di Cirebon akhir
– akhir ini salah satunya menyatakan bahwa “
bahwa amandemen UUD 1945 selama empat kali mengubah karakter bangsa” maka
dari itu seluruh lembaga Negara mengusulkan agar di adakannya amandemen UUD
1945 untuk yang kelima kalinya.
Perubahan
adalah suatu keniscayaan ketika kehendak penyempurnaan terhadap kehidupan
berbangsa dan bernegara tumbuh dari keinginan rakyat sebagai pemegang
kedaulatan. Melalui berbagai kajian dan pembahasan, menghasilkan pokok – pokok
perubahan yang secara garis besar sebagai berikut :
a.
Memperkuat
system presidensial
b.
Memperkuat
lembaga perwakilan
c.
Memperkuat
otonomi daerah
d.
Calon
presiden perseorangan
e.
Pemilihan
pemilu nasional dan pemilu local
f.
Forum
previlegiatum
g.
Optimalisasikan
peran mahkamah konstitusi
h.
Penambahan
pasal hak asasi manusia
i.
Penambahan
Bab Komisi Negara
j.
Penajaman
Bab tentang Pendidikan dan Perekonomian
Adapun 4 pilar kehidupan berbangsa dan bernegara adalah :
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Undang – Undang Dasar 1945
3. Pancasila
4. Bhineka Tunggal Ika
KESIMPULAN
Ø Pancasila, UUD, NKRI, dan Bhineka
tunggal ika adalah pilar – pilar kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus
terus kita jaga dan kita amalkan dalam kehidupan sehari – hari.
Ø Pancasila sebagai dasar Negara dan
perekat bangsa Indonesia sebagai bangsa yang majemuk sebagi frasi yang
intergratif.
Ø Sebagai bangsa yang demokratif
terlihat dari prinsip devloopment yang menjadi hak dari setiap warga Indonesia.
Ø Mempertimbangkan konseferensif
kehidupan bermasyarakat dan beragama maka Negara yang paling tepat adalah
Negara kesatuan republik Indonesia.
Ø Prinsip bhineka tunggal ika sebagai
nilai ukur harus menjiwai sebagi warga Negara Indonesia sehingga tercipta rasa
kesabaeran dan kebersamaan pada semua rakyat Indonesia.