Minggu, 25 November 2012

Seminar 4 Pilar Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara







SEMINAR 4 PILAR KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA



“ Konsolidasi Dan Jati diri, Bangsa Perubahan Kelima UUD 1945 Untuk Kesejahteraan Rakyat “

            Kedudukan pokok Pancasila bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) adalah sebagai dasar Negara. Pernyataan demikian berdasarkan ketentuan pembukaan UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut :
……” maka di susunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suaty Undang – Undang dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada ketuhanan yang maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyataan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “.
            Survey dari berbagai golongan masyarakat berdasarkan usianya menytakan bahwa semakin usia bertambah maka mereka tidak dapat menghapal dan mengenal pancasila. Di sisi lain ada beberapa factor yang menyebabkan turunnya dan hilangnya seseorang mengetahui pancasila di antaranya adalah:
a.      Hak Asasi Manusia
b.      Globalisai
c.       Penggunaan Teknologi yang semakin maju
      Sejarah telah membuktikan “ hidup”nya UUD NRI 1945 melalui perubahan 4 ( empat ) tahap pada tahun 1999 hingga 2002. Perubahan ini merupakan hasil dari gelombang reformasi yang menuntut dilakukannya perubahan mendasar dalam system politik dan ketatanegaraan. Oleh karenanya perubahan empat tahap menghasilkan rumusan UUD 1945 yang secara prinsipil berubah terutama dalam struktur dan tata hbungan antar lembaga Negara. MPR yang semula lembaga tertinggi menjadi lembaga yan g kedudukannya sejajar dengan lembaga Negara lainnya. Rangkaian perubahan ini adalah dibentuknya DPD sebagai kamar kedua system bikamenral yang dibangun untuk memperbaiki system perwakilan sebelumnya.
Faktor – faktor yang menyebabkannya UUD 1945 di amandemenkan untuk yang kelima kalinya salah satunya adalah setelah melihat hasil Musyawarah Nasional ( MUNAS ) NU yang di adakan di Cirebon akhir – akhir ini salah satunya menyatakan bahwa “  bahwa amandemen UUD 1945 selama empat kali mengubah karakter bangsa” maka dari itu seluruh lembaga Negara mengusulkan agar di adakannya amandemen UUD 1945 untuk yang kelima kalinya.
      Perubahan adalah suatu keniscayaan ketika kehendak penyempurnaan terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara tumbuh dari keinginan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Melalui berbagai kajian dan pembahasan, menghasilkan pokok – pokok perubahan yang secara garis besar sebagai berikut :
a.      Memperkuat system presidensial
b.      Memperkuat lembaga perwakilan
c.       Memperkuat otonomi daerah
d.      Calon presiden perseorangan
e.      Pemilihan pemilu nasional dan pemilu local
f.        Forum previlegiatum
g.      Optimalisasikan peran mahkamah konstitusi
h.      Penambahan pasal hak asasi manusia
i.        Penambahan Bab Komisi Negara
j.        Penajaman Bab tentang Pendidikan dan Perekonomian
Adapun 4 pilar kehidupan berbangsa dan bernegara adalah :
1.      Negara Kesatuan Republik Indonesia
2.      Undang – Undang Dasar 1945
3.      Pancasila
4.      Bhineka Tunggal Ika
KESIMPULAN
Ø  Pancasila, UUD, NKRI, dan Bhineka tunggal ika adalah pilar – pilar kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus terus kita jaga dan kita amalkan dalam kehidupan sehari – hari.
Ø  Pancasila sebagai dasar Negara dan perekat bangsa Indonesia sebagai bangsa yang majemuk sebagi frasi yang intergratif.
Ø  Sebagai bangsa yang demokratif terlihat dari prinsip devloopment yang menjadi hak dari setiap warga Indonesia.
Ø  Mempertimbangkan konseferensif kehidupan bermasyarakat dan beragama maka Negara yang paling tepat adalah Negara kesatuan republik Indonesia.
Ø  Prinsip bhineka tunggal ika sebagai nilai ukur harus menjiwai sebagi warga Negara Indonesia sehingga tercipta rasa kesabaeran dan kebersamaan pada semua rakyat Indonesia.